Permasalahan Negeri Palestina
Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Bagaimana solusi dan jalan keluar dalam masalah Palestina yang semakin hari semakin parah dan mengkhawatirkan?
Jawaban:
Sungguh, setiap seorang muslim tentunya akan sangat merasa menderita dan menyayangkan atas semakin memburuknya permasalahan yang terjadi di negeri Palestina, yang berangsur bertambah dari situasi yang buruk menjadi lebih buruk lagi. Dan menjadi semakin rumit lagi seiring berjalannya waktu.
Sampai pada kondisi akhir-akhir ini, yang disebabkan oleh perbedaan sikap negara-negara tetangga, dan kurangnya persatuan negeri-negeri kaum Muslimin dalam melawan musuh mereka. Ditambah lagi dengan kurangnya kaum Muslimin dalam berpegang teguh dalam menjalankan hukum syariat Islam yang Allah Ta’ala telah menjanjikan pertolongan bagi siapa yang berpegang teguh kepada hukum-Nya [1]. Dan Allah Ta’ala menjanjikan orang-orang yang berpegang teguh pada syariat bahwa mereka akan diberikan penguasa yang baik dan kekuasaan di muka bumi [2].
Allah Ta’ala juga telah mengingatkan bahaya dan akibat buruk apabila negeri-negeri kaum muslimin tidak segera menyatukan barisan mereka lagi, dan berpegang teguh kepada hukum syariat Islam dalam permasalahan ini yang tentunya sudah menyita perhatian seluruh umat Islam.
Perlu dicatat bahwa permasalahan yang terjadi di negeri Palestina merupakan permasalahan Islam dari awal sampai akhir. Akan tetapi, musuh-musuh Islam senantiasa melakukan upaya-upaya yang luar biasa untuk menjauhkan umat Islam dari garis Islam, dan memberikan pemahaman sesat kepada umat Islam non Arab bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan politik bagi orang Arab saja, bukan permasalahan untuk selain orang Arab.
Dan tampaknya mereka musuh-musuh Islam telah berhasil dalam membuat makar-makar tersebut kepada umat Islam. Oleh karena itu, aku melihat bahwa tidak mungkin kita dapat mengatasi permasalahan ini kecuali menganggap permasalahan ini sebagai masalah Islam seluruhnya dan dengan bersatunya seluruh umat Islam dalam menyelamatkan negeri Palestina dan berjihad melawan orang-orang Yahudi dengan jihad yang sesuai dengan syariat Islam. Sampai tanah negeri Palestina kembali ke tangan penduduknya dan orang-orang Yahudi kembali ke negeri mereka. Boleh bagi orang-orang Yahudi asli tetap tinggal, asalkan mereka tunduk di bawah hukum Islam, bukan hukum komunisme maupun sekularisme. Dengan demikian, kebenaran akan menang dan kebatilan akan sirna. Penduduk asli negara Palestina dapat kembali ke tanah air mereka dengan berada di bawah naungan hukum Islam yang tidak ada hukum selainnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik.
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Syaikh Ibnu Baz, 1/227
Penerjemah: Muhammad Bimo P.
Artikel asli: https://muslim.or.id/66279-permasalahan-negeri-palestina.html